Mulai tanggal 20 Mei, Anda harus membawa kartu identitas saat mengunjungi rumah sakit.
Untuk mencegah tindakan menerima perawatan dengan mencuri hak asuransi kesehatan orang lain
Lembaga medis wajib memverifikasi identitas dan hak asuransi kesehatan pasien.
◾Revisi Pasal 12 Ayat 4 『Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional』
- Semua lembaga medis wajib memverifikasi identitas dan hak asuransi kesehatan peserta.
✔ Manfaat Penguatan Verifikasi Identitas
- Verifikasi identitas yang akurat memungkinkan penggunaan layanan medis yang aman
- Mencegah penyalahgunaan asuransi kesehatan oleh mereka yang tidak berhak untuk mencegah kebocoran keuangan asuransi kesehatan
- Pencegahan dini penyalahgunaan obat akibat peminjaman atau pencurian kartu asuransi kesehatan
⭐ Bawalah Kartu Identitas Anda Saat Berkunjung ke Rumah Sakit
- Kartu Tanda Penduduk, SIM, Paspor, Kartu Registrasi Veteran, Kartu Registrasi Penyandang Disabilitas, Kartu Izin Tinggal Orang Asing dst.
- 'Kartu Asuransi Kesehatan Mobile' juga dapat digunakan untuk verifikasi (Anak di bawah 19 tahun dan pasien darurat dapat diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan).

Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Kartu Asuransi Kesehatan Mobile harus diverifikasi dengan perangkat atas nama pemiliknya, dan satu perangkat hanya dapat diverifikasi untuk satu orang.
Verifikasi identitas dilakukan melalui verifikasi ponsel atau sertifikat keuangan.
Komentar0